Menurut para ulama fiqih bahwa
Rukun Wudhu ada enam
1. Niat.
2. Membasuh muka (wajah).
3. Membasuh dua tangan sampai ke siku.
4. Membasuh sebahagian kepala.
5. Membasuh dua kaki sampai dua mata kaki.
6. Tertib.Dari rukun wudhu yag 6 di atas disebutkan dlm Al-QUR'AN surah Al-Maidah ayat 6 hanya ada 4 yaitu:
1. Membasuh muka (wajah).
2. Membasuh dua tangan sampai ke siku.
3. Membasuh sebahagian kepala.
4. Membasuh dua kaki sampai dua mata kaki.Seperti bunyi arti dari potongan ayat Al-Maidah ayat 6 berikut ini:
"hai orang2 beriman apabila kamu mau melakukan shalat maka basuhlah wajahmu,tangan2mu sampai ke siku,dan sapulah kepalamu dan kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki....."(AL-MAIDAH:6).
Niat itu keinginan mengerja sesuatu beserta di iringi dengan mengerjakan nya.Tempat nya niat itudalam hati.Dan melapalkan niat itu hukum nya sunnat dan waktu nya ketika membasuh pertama dari muka.
Tertib yaitu bahwa tidak mendahulukan satu anggota atas anggota yang lain nya,atau dengan kata lain berturut turut.
Air ada yang sedikit ada yang banyak,yang sedikit itu air yang tidak sampai 2(dua) kullah,dan yang banyak yaitu yang jumlah nya 2(dua) kullah atau lebih.
Adapun ukuran 2(dua) kullah menurut mazhab Imam Syafi'i ada yang berpendapat 80 cm3,sementara yang lain nya mengatakan kurang lebih sekitar 216 liter.dan bila di ukur dengan wadah yaitu ukuran 60cm x 60 cm x60 cm.
Bila tidak mencapai 2(dua) kullah maka untuk mengambil wudhu tidak boleh langsung dengan anggota badan,melain kan memakai alat seumpama gayung.Karena air yang sedikit menjadi najis ia dengan kejatuhan satu najis pada nya,sekalipun tiada berubah air tersebut.
Dan air yang banyak tiada najis ia kecuali apabila berubah rasanya,atau warnanya,atau bau nya.
0 komentar:
Posting Komentar