http://djogjaq.wordpress.com/fiqih-2/fiqih-ibadah/syarat-sah-wudhu-dan-rukunnya/
Syarat-syarat Sah Wudhu’1. Niat, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam :
(( إنما الأعمال بالنيات ))
“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya.” [Muttafaq ‘alaih].
Tidak disyari’atkan melafadzkan niat karena tidak adanya dalil yang tetap (shahih) dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wasallam yang menunjukkan hal tersebut.
2. at-Tasmiyah (menyebut nama Allah), berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam :
(( لا صلاة لمن لا وضوء له، ولا وضوء لمن لم يذكر اسم الله عليه ))
“Tidak ada (tidak sah) shalat bagi orang yang tidak berwudhu’, dan tidak ada (tidak sah) wudhu’ bagi orang yang tidak menyebut nama Allah.” [Hadits hasan riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah].
3. al-Muwaalaah (berturut-turut/bersambung), berdasarkan hadits Khalid bin Ma’dan, bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wasallam melihat seseorang yang shalat, sedangkan di punggung kakinya ada bagian sebesar uang dirham yang tidak terbasuh air, maka Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam memerintahkannya untuk mengulang wudhu’ dan shalatnya. [Hadits shahih riwayat Abu Dawud]
Fardhu-fardhu Wudhu’
1. Membasuh muka, tercakup di dalamnya berkumur-kumur dan istinsyaaq (memasukkan air ke hidung).
2. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku.
3. Mengusap kepala seluruhnya (termasuk kedua telinga), karena kedua telinga termasuk bagian dari kepala.
4. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.
Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’aala :
{ ياأيها الذين ءَامَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصلاة فاغسلوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المرافق وامسحوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الكعبين }
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” [Surat al-Maaidah : 6]
Adapun dalil yang menunjukkan bahwa berkumur-kumur dan istinsyaaq (memasukkan air ke hidung) termasuk bagian dari membasuh muka sehingga wajib dilakukan adalah perintah Allah subhanahu wata’aala di dalam kitab-Nya yang mulia untuk membasuh muka, dan telah tetap dari Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bahwasannya beliau senantiasa berkumur-kumur dan istinsyaaq setiap kali berwudhu’, dan semua orang yang meriwayatkan hadits tentang tata cara wudhu’ Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam menyebutkan hal ini. Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa membasuh muka yang diperintahkan dalam al-Qur’an mencakup berkumur-kumur dan istinsyaaq. [Sailul Jarrar]
Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam sendiri telah memerintahkan hal tersebut dalam sabdanya,
(( إذا توضأ أحدكم فليجعل في أنفه ماء، ثم ليستنثر ))
“Apabila salah seorang diantara kalian berwudhu’, maka hendaklah ia memasukkan air ke hidungnya kemudian mengeluarkannya.” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan an-Nasa’i],
dan juga sabdanya,
(( وبالغ في الاستنشاق، إلا أن تكون صائما ))
“Bersungguh-sungguhlah dalam ber-istinsyaaq, kecuali apabila kamu sedang berpuasa.” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud]
Dan juga sabdanya,
(( إذا توضأت فمضمض ))
“Apabila kamu berwudhu’ maka berkumur-kumurlah.” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud].
Adapun kewajiban mengusap seluruh kepala, dalilnya adalah bahwa perintah dalam al-Qur’an untuk mengusap kepala bersifat global, maka perinciannya harus dikembalikan kepada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam, dan telah tetap dari Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Imam Muslim dan lainnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam mengusap seluruh kepalanya, hal ini menunjukkan wajibnya mengusap kepala secara sempurna.
Apabila ada yang berkata : “Bukankah telah shahih dari hadits al-Mughirah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam mengusap ubun-ubun dan sorbannya ?
Jawabannya : Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam mencukupkan dengan mengusap ubun-ubunnya, karena beliau menyempurnakan pengusapan bagian kepala yang lain dengan mengusap sorbannya, dan kami juga berpendapat bahwa hal tersebut boleh dilakukan, akan tetapi hadits al-Mughirah tidaklah menunjukkan kebolehan mencukupkan pengusapan ubun-ubun saja atau hanya sebagian kepala saja tanpa menyempurnakannya dengan mengusap sorban.
Kesimpulannya, mengusap seluruh kepala hukumnya wajib. Dan boleh bagi seseorang untuk mengusap kepalanya saja, atau mengusap sorbannya saja, atau mengusap keduanya, karena adanya dalil yang shahih yang menunjukkan hal tersebut.
Adapun dalil yang menunjukkan bahwa kedua telinga termasuk bagian dari kepala yang harus diusap adalah sabdanya :
(( الأذنان من الرأس ))
“Kedua telinga adalah bagian dari kepala.” [Hadits shahih riwayat Imam Ibnu Majah].
5. Menyela-nyela jenggot dengan air, berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam apabila berwudhu’ beliau mengambil air dengan telapak tangannya, kemudian menyela-nyelai jenggotnya dengan air tersebut dan berkata :
(( هكذا أمرني ربي عز وجل ))
“Beginilah Allah memerintahkanku.” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan al-Baihaqi]
6. Menyela-nyela jari-jemari kedua tangan dan kaki dengan air, berdasarkan sabdanya :
(( أسبغ الوضوء، وخلل بين الأصابع، وبالغ في الاستنشاق، إلا أن تكون صائما ))
“Sempurnakanlah wudhu’, sela-selailah jari-jemari dan bersungguh-sungguhlah dalam ber-istinsyaaq kecuali apabila kamu sedang berpuasa.” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud]
(Sumber : Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz)
0 komentar:
Posting Komentar