banner8.gif
« »
« »
« »
« »
« »
Ad Ad Ad pasang iklan pasang iklan

Rabu, 06 Februari 2013

syarat syah wudhu

Allah subhanahu wa ta'ala tidak akan menerima sholat seorang hamba sebelum ia bersuci, dan salah satunya ialah dengan berwudhu, dan betapa banyak kaum muslimin yang kurang perhatian dalam masalah ini, sehingga dalam berwudhu, merekapun sangaat jauh dari conton rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam, padahal Mencontoh Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam adalah salah satu syarat diterimanya amal seorang hamba. oleh karena itu wajib atas setiapmuslim untuk memahami permasalahan wudhu ini dan inilah salah satu alasan wajibnya belajar ilmu syar’i.
Pembahasan…!

Pembaca yang budiman, senang sekali kita dapat berjumpa di kesempatan kali ini dalam rubric Fikih ringkas, dan Insya Allah kita akan lanjutkan untuk membahas permasalahan-permasalahan fikih secara ringkas, adapun yang Insya Allah akan kita bahas di kesempatan kali ini adalah seputar wudhu.

Pembaca yang budiman, Secara bahasa, wudhu berasal dari kata Al-Wadha’ah, yang mempunyai arti kebersihan dan kecerahan. Sedangkan menurut istilah, wudhu adalah menggunakan air untuk anggota-anggota tubuh tertentu (yaitu wajah, dua tangan, kepala dan dua kaki) untuk menghilangkan hal-hal yang dapat menghalangi seseorang untuk melaksanakan shalat atau ibadah yang lain.

Pembaca yang budiman, ada bebarapa Dalil yang membahas tentang Disyariatkannya Wudhu
Yang pertama adalah Dalil dari Al-Qur’an
Dalam hal ini Allah subhanahu wa ta'ala berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan taganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
Adapun yang kedua yaitu Dalil dari As-Sunnah, diantaranya adalah
Sebagaimana yang Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku diperintahkan untuk berwudhu apabila hendak mengerjakan shalat.” (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasa’i dengan derajad shahih)
Selain itu Pembaca yang budiman, terdapat pula Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ” Tidak diterima shalat salah seorang dari kalian apabila ia berhadas, hingga ia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Selanjutnya Dalil Ijma’ adalah
Bahwasanya Para ulama telah sepakat, yaitu tidak sah shalat tanpa bersuci, jika dia mampu untuk melakukannya.
Nah Pembaca yang budiman, Begitu penting dan agungnya perkara wudhu ini, sampai-sampai para Ulama menjelaskan bahwa tidak sah shalat seseorang tanpa berwudhu, maka Pembaca yang budiman, sudah selayaknya bagi setiap muslim untuk menaruh perhatian yang besar terhadap permasalahan ini dengan berusaha memperbagus wudhunya yaitu dengan memperhatikan syarat, kewajiban serta sunnah-sunnah wudhu.

Nah Pembaca yang budiman, sebenarnya apa sajakah yang menjadi syarat, kewajiban serta sunnah-sunnah wudhu tersebut? Untuk lebih jelasnya mari kita simak pembahasan berikut ini:
Pembaca yang budiman, pertama, kita akan membahas Syarat-syarat sahnya Wudhu
Yang dimaksud dengan syarat-syarat sahnya wudhu adalah perkara-perkara yang harus dipenuhi oleh orang yang hendak berwudhu. Dan jika syarat ini tidak dipenuhi maka wudhu’nya tidak sah. Nah secara singkat Di antara syarat-syarat wudhu adalah:

1. beragama Islam.
Adapun orang kafir, amalan-amalan mereka seperti debu yang beterbangan yang tidak akan diterima oleh Allah ta’ala, meskipun mereka berwudhu ribuan kali.

2. Niat, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ” Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang diniatkannya. ” (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu Pembaca yang budiman, , orang yang dhohirnya atau (secara kasat mata) berwudhu, akan tetapi niatnya hanya sekedar untuk mendinginkan badan atau menyegarkan badan tanpa diniati untuk melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya dalam berwudhu serta menghilangkan hadats, maka wudhunya tidak sah. Dan yang perlu untuk diperhatikan, bahwa niat di sini letaknya di dalam hati dan tidak perlu dilafazkan.

3. Menggunakan air yang suci
Pembaca yang budiman, pembahasan mengenai air suci ini telah kita sampaikan pada beberapa pertemuan yang lalu, tetapi sebagai pengingat maka kita akan sedikit mengulas kembali tentang criteria air yang dikatakan suci.
Pembaca yang budiman, Air dikatakan suci atau masih suci manakala tidak tercampur oleh zat/barang yang najis sehingga menjadi berubah salah satu dari tiga sifat, yaitu bau, rasa dan warnanya. Apabila air telah terkena najis, misalnya air kencing atau yang lainnya, kemudian menjadi berubah salah satu dari ketiga sifat di atas maka air tersebut telah menjadi tidak suci lagi berdasarkan ijma’. Apabila air tersebut tercampuri oleh sesuatu yang bukan najis, maka air tersebut masih boleh dipakai untuk berwudhu apabila campurannya hanya sedikit. Namun apabila campurannya cukup banyak sehingga menjadikan air tersebut tidak bisa dikatakan lagi sebagai air, maka air yang telah berubah ini tidak dapat dipakai untuk berwudhu lagi karena sudah tidak bisa dikatakan lagi sebagai air. Misalnya, ada air yang suci sebanyak 1 liter. Air ini kemudian dicampur dengan 5 sendok makan susu bubuk dan diaduk. Maka campuran air ini tidak bisa lagi dipakai untuk berwudhu karena sudah berubah namanya menjadi “susu” dan tidak dikatakan sebagai air lagi.

4. Menggunakan air yang mubah Apabila air diperoleh dengan cara mencuri, maka tidak sah berwudhu dengan air tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Baik. Dia tidak menerima sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim). Sudah dimaklumi, bahwa mencuri merupakan perbuatan yang tidak baik dan keharamannya sudah jelas. Oleh karena itu Pembaca yang budiman, air hasil curian (yang merupakan barang yang tidak baik) tidak sah digunakan untuk berwudhu.
Selanjutnya syarat yang kelima yaitu, Menghilangkan sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit.

jadi Pembaca yang budiman, Tidak sah wudhu seseorang yang memakai kutek atau yang lainnya yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit.
Pembaca yang budiman, inilah beberapa diantara syarat-syarat sahnya wudhu, yaitu perkara-perkara yang harus dipenuhi oleh orang yang hendak berwudhu. Dan jika syarat ini tidak dipenuhi maka wudhu’nya tidak sah.
Pembaca yang budiman, inilah mungkin yang dapat saya sampaikan di kesempatan kali ini, dan Insya Allah kita akan lanjutkan untuk membahas rukun-rukun wudhu, sunnah-sunnah wudhu serta pembatal-pembatal wushu pada pertemuan berikutnya, Wassalamu 'Alaiku Warahmatullah Wabarokaatuh.

0 komentar:

Posting Komentar

Ad Ad Ad pasang iklan pasang iklan
KLIK UNTUK MENGINTIP
Fivers