di tulis oleh Ustadz Kharisman
Apakah Hukum Tasmiyah (Mengucapkan Bismillah) pada saat Berwudhu’?
Jawab :
Sunnah muakkadah. Tidak sampai pada taraf wajib, karena dalam surat alMaidah ayat 6 Allah tidak menyebutkan kewajiban tasmiyah. Demikian juga, ketika Nabi ditanya oleh seorang Arab Badui tentang wudhu’, beliau mengajarkannya dan tidak menyebutkan tasmiyah di awal.
Jawab :
Sunnah muakkadah. Tidak sampai pada taraf wajib, karena dalam surat alMaidah ayat 6 Allah tidak menyebutkan kewajiban tasmiyah. Demikian juga, ketika Nabi ditanya oleh seorang Arab Badui tentang wudhu’, beliau mengajarkannya dan tidak menyebutkan tasmiyah di awal.
أَنَّ
رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا
رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ الطُّهُورُ فَدَعَا بِمَاءٍ فِي إِنَاءٍ فَغَسَلَ
كَفَّيْهِ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ
ذِرَاعَيْهِ ثَلَاثًا ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ
السَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ عَلَى ظَاهِرِ
أُذُنَيْهِ وَبِالسَّبَّاحَتَيْنِ بَاطِنَ أُذُنَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ
رِجْلَيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ هَكَذَا الْوُضُوءُ فَمَنْ زَادَ
عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَظَلَمَ
Sesungguhnya seorang laki-laki
datang kepada Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam dan berkata Wahai
Rasulullah, bagaimana cara bersuci (wudhu’)? Kemudian Rasulullah
shollallaahu ‘alaihi wasallam meminta bejana berisi air wudhu’ kemudian
mencuci kedua telapak tangannya 3 kali, kemudian mencuci wajahnya 3
kali, kemudian mencuci kedua tangan hingga siku 3 kali, kemudian
mengusap kepalanya, kemudian memasukkan dua jari telunjuk pada kedua
telinga dan mengusap bagian luar atas telinga dengan ibu jarinya dan
bagian dalam telinga dengan jari telunjuknya, kemudian mencuci kedua
kaki tiga kali tiga kali. Selanjutnya beliau bersabda: Demikianlah
wudhu’, barangsiapa yang menambahnya maka ia telah salah dan dzhalim
(H.R Abu Dawud, anNasaai, Ibnu Majah, dishahihkan oleh Ibnul Mulaqqin)
Hadits-hadits tentang mengucap bismillah
dalam wudhu’ meski masing-masing jalur ada unsur kelemahan, namun bisa
saling menguatkan satu sama lain karena banyaknya jalur periwayatan,
sebagaimana dijelaskan oleh al-Mundziri (atTarghiib wat Tarhiib (1/100)
Seseorangyangberwudhu’ namundiDalamKamarMandi,ApakahTetapMengucapkanTasmiyah(Bismillah)?
Jawab : Hendaknya mengucapkan bismillah dalam hati tidak diucapkan dengan lisan (Fatwa Syaikh al-Utsaimin)
Jawab : Hendaknya mengucapkan bismillah dalam hati tidak diucapkan dengan lisan (Fatwa Syaikh al-Utsaimin)
Apakah Rukun-rukun Wudhu’ ?
Jawab : Rukun – rukun wudhu’ adalah perbuatan dalam wudhu’ yang jika ditinggalkan dengan sengaja atau lupa, maka wudhu’nya batal. Rukun dalam wudhu’ bisa juga disebut kewajiban dalam wudhu’. Rukun wudhu’ ada 6 :
1. Mencuci wajah, termasuk berkumur (al-madhmadhah) dan memasukkan air ke dalam hidung (al-istinsyaq) serta mengeluarkannya.
Jawab : Rukun – rukun wudhu’ adalah perbuatan dalam wudhu’ yang jika ditinggalkan dengan sengaja atau lupa, maka wudhu’nya batal. Rukun dalam wudhu’ bisa juga disebut kewajiban dalam wudhu’. Rukun wudhu’ ada 6 :
1. Mencuci wajah, termasuk berkumur (al-madhmadhah) dan memasukkan air ke dalam hidung (al-istinsyaq) serta mengeluarkannya.
…فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ…
“…cucilah wajah kalian…(Q.S al-Maidah: 6)
إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ
“Jika kalian berwudhu’, maka berkumurlah (H.R Abu Dawud)
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِنْ الْمَاءِ ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ
“Jika salah seorang dari kalian berwudhu’, maka hiruplah air ke dalam dua rongga hidung, kemudian keluarkanlah (H.R Muslim)2. Mencuci kedua tangan termasuk siku.
…وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ…
“…dan (cucilah) kedua tangan kalian termasuk siku…”(Q.S al-Maidah:6)
3. Mengusap kepala dan telinga.
3. Mengusap kepala dan telinga.
…وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ…
…”dan usaplah kepala kalian…(Q.S al-Maidah:6)
الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ
“Kedua telinga adalah termasuk kepala” (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Ibnu Daqiiqil ‘Ied)
4. Mencuci kedua telapak kaki termasuk mata kaki.
4. Mencuci kedua telapak kaki termasuk mata kaki.
…وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ…
…”dan cucilah kedua kaki kalian termasuk mata kaki…(Q.S al-Maidah:6)
5. Berurutan, sebagaimana urutan penyebutan dalam al-Qur’an.
5. Berurutan, sebagaimana urutan penyebutan dalam al-Qur’an.
إِنَّهَا
لَا تَتِمُّ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا
أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَيَغْسِلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى
الْمِرْفَقَيْنِ وَيَمْسَحَ بِرَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Sesungguhnya tidaklah sempurna sholat
salah seorang dari kalian sampai ia menyempurnakan wudhu’nya sebagaimana
Allah perintahkan ia cuci wajah dan kedua tangannya sampai siku dan
mengusap kedua kaki dan (mencuci) kedua kaki sampai siku (H.R Abu Dawud,
anNasaai, Ibnu Majah)
6. Al-Muwaalah, yaitu tidak ada jeda yang lama antara satu rukun ke rukun berikutnya.
6. Al-Muwaalah, yaitu tidak ada jeda yang lama antara satu rukun ke rukun berikutnya.
عَنْ
خَالِدٍ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى
رَجُلًا يُصَلِّ وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ
يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ
Dari Kholid dari sebagian Sahabat Nabi
shollallaahu ‘alaihi wasallam bahwa Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam
pernah melihat seseorang sholat sedangkan pada punggung telapak kakinya
terdapat (sedikit) kilauan putih seukuran dirham yang tidak terkena air.
Maka kemudian Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam menyuruhnya
untuk mengulangi wudhu’ dan sholat (H.R Ahmad dan Abu Dawud)
Apakah Sunnah-Sunnah dalam Wudhu’ ?
Jawab : Sunnah-sunnah dalam wudhu’ adalah perbuatan dalam wudhu’ yang akan semakin menyempurnakan wudhu’, menyebabkan pahala bertambah, namun tidak sampai taraf wajib. Kalaupun ditinggalkan, tidak menyebabkan wudhu’nya batal. Sunnah –sunnah wudhu’ adalah :
1. Mengucapkan bismillah di permulaan wudhu’
2. Bersiwak (sikat gigi) sebelum atau setelah wudhu’
Jawab : Sunnah-sunnah dalam wudhu’ adalah perbuatan dalam wudhu’ yang akan semakin menyempurnakan wudhu’, menyebabkan pahala bertambah, namun tidak sampai taraf wajib. Kalaupun ditinggalkan, tidak menyebabkan wudhu’nya batal. Sunnah –sunnah wudhu’ adalah :
1. Mengucapkan bismillah di permulaan wudhu’
2. Bersiwak (sikat gigi) sebelum atau setelah wudhu’
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Kalaulah tidak memberatkan umatku,
niscaya akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak bersamaan dengan
wudhu’ (H.R Malik, Ahmad, anNasaai).
3. Mencuci kedua telapak tangan 3 kali di permulaan wudhu’
4. Bersungguh-sungguh ketika memasukkan air ke dalam hidung, kecuali pada saat berpuasa
3. Mencuci kedua telapak tangan 3 kali di permulaan wudhu’
4. Bersungguh-sungguh ketika memasukkan air ke dalam hidung, kecuali pada saat berpuasa
وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“dan bersungguh-sungguhlah ketika
menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau berpuasa”(H.R Abu Dawud,
dishahihkan alHakim dan disepakati adz-Dzahaby)
5. Menyela-nyela jari ketika mencuci tangan dan kaki serta menyela-nyela jenggot
5. Menyela-nyela jari ketika mencuci tangan dan kaki serta menyela-nyela jenggot
… وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ…
“dan sela-selailah antara jari jemari…(H.R Abu Dawud)
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ
Dari Utsman bin Affan –radhiyallahu
‘anhu- bahwa Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam menyela-nyela jenggotnya
(ketika berwudhu’)(H.R atTirmidzi)
6. Mencuci anggota tubuh yang harus dicuci (wajah, tangan, dan kaki) 3 kali.
Pada dasarnya, semua rukun-rukun wudhu’ wajib dilaksanakan minimal sekali. Jika dilakukan 3 kali seperti pada hadits-hadits yang telah disebutkan, akan semakin menyempurnakan wudhu’, bertambah pahalanya.
7. Mendahulukan anggota tubuh yang kanan.
6. Mencuci anggota tubuh yang harus dicuci (wajah, tangan, dan kaki) 3 kali.
Pada dasarnya, semua rukun-rukun wudhu’ wajib dilaksanakan minimal sekali. Jika dilakukan 3 kali seperti pada hadits-hadits yang telah disebutkan, akan semakin menyempurnakan wudhu’, bertambah pahalanya.
7. Mendahulukan anggota tubuh yang kanan.
وَعَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ اَلنَّبِيُّ – صلى
الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ اَلتَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ,
وَتَرَجُّلِهِ, وَطُهُورِهُ, وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
Dari Aisyah –radliyallaahu ‘anha- beliau
berkata : Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam menyukai mendahulukan yang
kanan ketika memakai sandal, bersisir, bersuci, dan pada setiap urusan
(yang baik)(Muttafaqun ‘alaih)
8. Hemat dalam penggunaan air
8. Hemat dalam penggunaan air
عَنْ
أَنَس بْنِ مَالِكٍ : كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –
يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ, وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ
Dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu
beliau berkata: Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam berwudhu’
dengan 1 mud dan mandi dengan 1 sha’ sampai 5 mud (Muttafaqun ‘alaih)
Ukuran 1 mud adalah sekitar 0,5 sampai 0,75 liter. Sedangkan 1 sha’ adalah 4 mud.
9. Berdoa setelahnya.
Ukuran 1 mud adalah sekitar 0,5 sampai 0,75 liter. Sedangkan 1 sha’ adalah 4 mud.
9. Berdoa setelahnya.
مَا
مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ أَوْ فَيُسْبِغُ الْوَضُوءَ
ثُمَّ يَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا
عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ
الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ
Dari Umar –radliyallaahu ‘anhu- beliau
berkata: Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : Tidaklah
seseorang berwudhu’ dan menyempurnakan wudhu’nya, kemudian berdoa :
“Asy-hadu an laa ilaaha illallaah wa anna muhammadan abdullahi wa
rosuuluh “ kecuali akan dibukakan untuknya pintu surga yang delapan, dan
ia bisa masuk melalui pintu mana saja yang dikehendakinya (H.R Muslim)
Bagaimanakah cara berkumur dan istinsyaq yang benar?
Jawab : Cara yang benar adalah berkumur dan istinsyaq dilakukan bersamaan pada tiap cidukan air. Air diciduk dengan telapak tangan kanan, kemudian air dihirup ke mulut disertai berkumur) dan dihirup ke hidung bersamaan, kemudian dikeluarkan juga bersamaan. Sebagaimana hadits Abdullah bin Zaid yang diriwayatkan oleh alBukhari dan Muslim. Sedangkan, cara berwudhu’ yang memisahkan antara berkumur dan menghirup air secara tersendiri hadits-haditsnya lemah, demikian kata al-Imam anNawawy (syarh Shahih Muslim (3/106)).
Jawab : Cara yang benar adalah berkumur dan istinsyaq dilakukan bersamaan pada tiap cidukan air. Air diciduk dengan telapak tangan kanan, kemudian air dihirup ke mulut disertai berkumur) dan dihirup ke hidung bersamaan, kemudian dikeluarkan juga bersamaan. Sebagaimana hadits Abdullah bin Zaid yang diriwayatkan oleh alBukhari dan Muslim. Sedangkan, cara berwudhu’ yang memisahkan antara berkumur dan menghirup air secara tersendiri hadits-haditsnya lemah, demikian kata al-Imam anNawawy (syarh Shahih Muslim (3/106)).
ثُمَّ أَدْخَلَ – صلى الله عليه وسلم – يَدَهُ, فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ, يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثًا
Kemudian beliau shollallaahu ‘alaihi
wasallam memasukkan tangannya ke dalam bejana (dan mengeluarkannya),
kemudian berkumur dan memasukkan air ke hidung dari 1 cidukan tangan.
Beliau melakukannya 3 kali (Muttafaqun alaih)
0 komentar:
Posting Komentar